Sumbawa, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu.
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram menyebutkan bahwa hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Perbankan ditemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih. Jumlah itu muncul berdasarkan bukti kuitansi penyaluran dan jumlah yang diterima para petani.
“Jadi, kerugian negara di kasus tersebut sudah ada, namun masih berbentuk soft copy kita masih menunggu hasil resminya,” terangnya, Jumat (24/11).
Dana KUR BNI sebesar Rp 3,1 miliar disalurkan melalui Bumdes Sahabat selaku fasilitator bagi para petani. Penerimanya tersebar di tiga desa yang berada di Moyo Hulu dengan jumlah 140 orang petani.
Nama-nama petani yang mendapatkan dana KUR diusulkan bendahara BUMDes. Saat pengajuan KUR itu, bendahara BUMDes mengajukan rata-rata Rp 50 juta per petani.
Namun, dana KUR yang sampai ke para petani tidak sejumlah uang yang diajukan. Masing-masing petani hanya menerima Rp 4 juta-Rp 5 juta. Sementara, Rp 45 juta diduga digunakan secara pribadi oknum pengurus Bumdes Sahabat.
Pencatutan nama-nama petani untuk pengajuan dana KUR tersebut terkuak setelah pihak bank menagih para petani. Ternyata di lapangan petani tidak menerima uang Rp 50 juta seperti yang diajukan.
’’Tindak lanjut dari adanya hasil kerugian negara tersebut, kami akan segera menetapkan tersangka,’’ ungkap Ikhram.
Ia memberikan gambaran bahwa sudah ada calon tersangkanya. Namun ia masih merahasiakan identitasnya. “Calon tersangka sudah ada. Untuk penetapannya kita masih menunggu waktu yang tepat,” tandasnya. (ain)