Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima Diperkirakan Rp 900 Juta

0
Kantor Kejari Bima. (Istimewa)

Bima, katada.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019. Yakni Muhammad Soleh selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Syaiful Arif selaku konsultan perencana.

Setelah menyandang status tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya di Rutan Raba Bima, Rabu malam (22/5).

Di sisi lain, Kejari Bima sedang menghitung kerugian keuangan negara dengan menggandeng lembaga auditor. Menurut Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat, perbuatan dua tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 900 juta lebih. “Perkiraan sementara Rp 900 juta lebih,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejari Bima menggandeng Inspektorat NTB. Saat ini, proses perhitungan nilai kerugian negara masih berlangsung.

Lebih lanjut, Catur menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dua tersangka untuk dilimpahkan kepada jaksa peneliti. “Kami periksa juga saksi-saksi tambahan,” katanya.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here