Ketahuan jualan sabu di rumah, pria 52 tahun di Lombok Barat ditangkap polisi

0
Pelaku MZ saat digeledah oleh anggota Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat.

Lombok Barat, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap MZ, Rabu (10/2). Pria 52 tahun ini diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kelurahan Dasan Tapen, Kecamatan Gerung , Lombok Barat.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 1,12 gram. ’’Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah MZ sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah MZ. Setelah yakin akan informasi yang diperoleh, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap MZ saat berada di dalam rumahnya.

“Pelaku diamankan dan digeledah. Kami menemukan dua poket sabu,” terangnya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan, yaitu dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here