Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

KKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers untuk Pidanakan Oknum LSM yang Diduga Tampar Jurnalis

×

KKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers untuk Pidanakan Oknum LSM yang Diduga Tampar Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Mataram, katada.id – Tindakan intimidasi dan kekerasan kembali dialami insan pers. Kali ini menimpa Y Surya Widialam, jurnalis gatrantb.com, yang diduga ditampar oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah, Rabu (15/10/2025).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mengecam keras aksi tersebut dan mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Example 300x600

Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi, sangat menyesalkan adanya tindakan mengarah ke premanisme terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. “Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Haris, Rabu (15/10/2025).

Aksi kekerasan ini terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT Lombok Tengah. Korban, yang akrab disapa Widi, kemudian melapor ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA.

KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Ipda Samsul Hakim membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Iya, iya, sudah,” ujar Ipda Samsul singkat.

Dipaksa Hapus Berita dan Ditampar

Widi menceritakan kronologi kejadian, ia didatangi oknum LSM saat meliput acara HUT Lombok Tengah.

“Saya digeret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ungkap Widi.

Berita yang dipersoalkan oknum LSM tersebut terkait pemberitaan batalnya demo di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM merasa keberatan karena mereka dianggap sebagai massa tandingan demo, padahal klaimnya hanya datang untuk duduk ngopi.

Widi mengaku sangat tertekan dan terintimidasi. Selain mendapat sumpah serapah, pelaku mengajaknya berduel. “Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” jelasnya.

Delik Pidana UU Pers Diutamakan

KKJ NTB menilai tindakan oknum LSM tersebut merupakan bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Oleh karena itu, Haris mendesak Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini tidak sebatas KUHP, melainkan menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Haris menegaskan, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya oknum LSM menggunakan mekanisme hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers) atau hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers). “Bukan justeru menggunakan cara-cara premanisme,” sesalnya.

KKJ berharap kasus ini menjadi yang terakhir menimpa jurnalis di NTB dan sebagai uji keseriusan Polisi dalam memproses pidana menggunakan delik pers. KKJ berencana berkoordinasi dengan korban untuk mendorong penerapan delik pidana Pers.

KKJ NTB dideklarasikan pada 30 Oktober 2023 dengan fungsi melakukan pendampingan kolektif atas kekerasan yang dialami jurnalis di NTB. Komite ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama organisasi profesi jurnalis konstituen Dewan Pers, meliputi PWI NTB, AJI Mataram, AMSI NTB, dan IJTI NTB. Secara kelembagaan, KKJ NTB juga didukung oleh LSBH Mataram dan FJPI NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *