Lombok Utara, katada.id – Seorang pemuda berinisial TR alias Miji (17), warga Dusun Leong Barat, Desa Tegal Maja, Kec. Tanjung, Kabupaten Lombok Utara harus berurusan polisi. Ia ditangkap anggota Polres Lombok Utara lantaran komentarnya di sosial media facebook bernada ujaran kebencian.
Miji mengirim komenter setelah pelaku menonton video aksi demo di media sosial yang di upload salah satu warganet. Pemilik akun Facebook menulis komentar yang diduga mengancam petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya untuk mengawal aksi demo di salah satu daerah.
Komentar itu ditulis Miji pada Kamis (8/10) sekitar pukul 11.00 Wita melalui akun Bankk Mizi. ’’Dia melakukan dugaan tindak pidana pengancaman dengan mempergunakan akun facebook pribadinya dengan nama Bankk Mizi,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriyansyah melalui PS. Paur Humas Polres Lombok Utara, Bripka I GD Wiswakarma, Senin (12/10).
Awalnya pelaku melihat sebuah postingan video aksi unjuk rasa yang terjadi di salah satu daerah. Karena merasa kesal melihat video tersebut, Miji menuliskan sebuah komentar pada postingan tersebut.
Bunyinya ’’pokok intinya polisi adalah musuh besar rakyat sekarang enggak ada kata damai saya juga dan teman masih mengincar untuk membunuh anak istri dari polisi itu karena nyawa teman sudah hilang,’’ tulis akun facebook Bankk Mizi.
Saat di mintai keterangan, Miji mengaku merasa kesal dan tidak terima atas perlakuan dari kepolisian terkait adanya aksi unjuk rasa dalam video tersebut. “Dari penangkapan pelaku kami mengamankan barang bukti HP dan dua lembar screenshot (tangkapan layar) komentar akun facebook milik pelaku,” ucap Wiswakarma.
Atas perbuatannya ini disangkakan dengan Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (one)