Mataram, katada.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Dusun Jati Ireng, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu malam (5/4). Hasilnya, dua pria diamankan.
Mereka adalah SH (50) dan WG (26), ayah dan anak yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, alat komunikasi untuk transaksi, alat hisap shabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
“Kedua pria ini merupakan warga Desa Jatisela berstatus ayah dan anak, kalau ayahnya terduga SH adalah residivis kasus narkoba. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sabu dan barang-barang lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolresta Mataram. Polisi masih menelusuri dari mana barang haram itu berasal dan bagaimana peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba di Mataram.
“Kami akan terus menggali informasi dari kedua terduga, termasuk memetakan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas mereka. Yang jelas, dari barang bukti dan keterangan awal, diduga kuat mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis shabu,” tambahnya.
AKP Ngurah juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melapor. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di Mataram.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (red)