
Mataram, katada.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa, Muskyl Hartsah Ketua BPD Desa Asyaga dituntut rendah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa masing-masing menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara (15 bulan).
JPU dalam tuntutannya menyatakan dua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. “Menuntut terdakwa Muskyl Hartsah dan Asyaga dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” kata JPU Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/5).
Dua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan menuntut terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, dua terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 178,5 juta. Karena keduanya sudah mengembalikan kerugian negara seluruhnya.
“Penggantian kerugian negara sudah dilakukan kedua terdakwa tertanggal 7 April, sehingga kita tidak dibebankan uang pengganti,” tambahnya.
Sebagai informasi, keduanya menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi karena membeli tanah masyarakat yang bersumber dari APBDes Desa Labuhan Jambu tahun 2019 Rp178,5 juta. Namun dalam proses
pembelian tersebut kedua terdakwa tidak menggunakan tim appraisal atau penaksiran harga dalam perhitungannya. Kemudian tanah tersebut tidak dibayarkan pada pemilik yang seharusnya. Sehingga perbuatan keduanya merugikan keuangan negara. (ain)