Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi alat peraga Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah bertahun-tahun diusut Kejari Bima. Namun penanganannya terkesan jalan di tempat alias mangkrak.
Kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan. Tetapi hingga kini, penyidik Kejari Bima belum menetapkan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 pengelola TK/PAUD dari 94 penerima bantuan alat peraga. Kejaksaan juga telah memeriksa pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.
Pengadaan alat peraga TK/PAUD menghabiskan anggaran Rp 3 miliar lebih yang berasal dari DAK. Bantuan itu sudah disalurkan kepada 94 TK/PAUD, baik yang negeri maupun swasta pada tahun 2018 lalu.
Penyaluran dana tersebut melalui Dinas Dikpora Kota Bima. Dengan rincian, anggaran untuk TK/PAUD swasta sebesar Rp 1,8 miliar, sedangkan untuk TK/PAUD negeri Rp 1,9 miliar. Dana tersebut dipakai untuk membeli alat peraga edukatif. Namun, dalam pengadaan diduga ada penggelembungan harga per item.
Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman yang dikonfirmasi wartawan via telepon genggam memastikan penanganan kasus tersebut masih jalan. ”Belum dihentikan,” tegasnya.
Hanya saja Andi belum mengetahui sejauh penanganan. Ia berjanji akan mengecek terlebih dahulu ke Bidang Pidana Khusus. ”Saya belum tahu perkembangan, karena belum dapat data,” ujarnya. (ain)