Kompak Sakit, Hakim Tangguhkan Penahanan Direktur PT GNE dan PT BAL Jadi Tahanan Kota

0
Dirut PT BAL William John Matheson dan Dirut PT GNE Samsul Hadi saat ditahan oleh Kejati NTB, Senin (20/5).

Mataram, katada.id – Penahanan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson ditangguhkan menjadi tahanan kota.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan untuk menangguhkan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dua terdakwa alias sakit.

Sebelum ditangguhkan, dua terdakwa kasus kerusakan ekosistem laut di lingkungan Gili Trawangan, Lombok Utara ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo menerangkan, dua terdakwa ditangguhkan penahanannya sejak 29 Juli 2024 lalu. “Dua terdakwa tidak hadir sidang selama tiga kali,” ungkapnya.

Alasannya, Direktur PT GNE dan BAL tidak menghadiri persidangan dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari dokter. “Jadi, dua-duanya mendapatkan penangguhan status penahanan,” kata Kelik.

Sebelumnya, penasihat hukum Samsul Hadi, Herman Sorenggana mengajukan pengalihan status penahanan ke majelis hakim PN Mataram saat sidang perdana pada Kamis, 20 Juni 2024.

Sama seperti Samsul Hadi, Direktur PT BAL William John Matheson juga mengajukan ke majelis hakim agar menjadi tahanan kota.

Ada dua pertimbangan mengapa pihaknya mengajukan status penahanan. Salah satunya pertimbangan terkait krisis air di Gili Meno, Lombok Utara. Menurutnya penasihat hukum, hanya dua direktur tersebut yang bisa mengaktifkan operasional pendistribusian air bersih di kawasan wisata tersebut.

Sebagai informasi, Direktur PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.

Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.

Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.

Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.

Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.

Dalam dakwaan juga disebutkan Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.

Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here