Lombok Tengah, katada.id – Korban H. Muh. Suardi sepakat damai dengan empat ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah.
Berkat perdamaian itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah menghentikan penuntutan terhadap Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).
Perdamaian antara korban dan para terdakwa berlangsung di Kejari Lombok Tengah, Jumat (5/3). Hadir dalam perdamaian itu, Kajari Lombok Tengah Otto Sompotan, pihak Polres Lombok Tengah, Kepala Dinas P3A PP dan KB Lombok Tengah, kedua belah pihak, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
’’Sudah dilakukan perdamaian sebagai langkah awal menuju Restoratif Justice. Perdamaian itu difasilitasi oleh Kejari Loteng,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
’’Perdamaian antara Hultiah dkk dengan Suardi terkait dengan perkara tindak pidana pengerusakan gudang tembakau tersebut merupakan langkah awal bentuk penegakan hukum secara Restorative Justice yang merupakan permintaan dari kedua belah pihak setelah Majelis Hakim membacakan putusan sela,’’ jelasnya.
Hasil perdamian tersebut akan dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. ’’Ekspose akan dilaksanakan dalam pekan depan,’’ terangnya. (rif)