Korupsi Aset Rp790 Juta, Mantan Kades Benete KSB Ditahan

0
Ilustrasi. (google/net)

Sumbawa Barat, katada.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), MS ditahan. Penyidik Satuan Reskrim Polres KSB juga menahan warga JB.

Keduanya terlibat kasus penjualan tanah Aset Pemda KSB. “Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi aset,” kata Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui Kasi Humas Ipda Eddy Sobandi, Kamis (21/10).

Ia menerangkan, penjualan tanah Aset Pemda KSB dilakukan dengan modus memalsukan sejumlah dokumen. Tersangka JB menyuruh tersangaka MS selaku Plt Kades Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan kepemilikan tanah pada bulan Juli 2012.

Tanggal SKPT dibuat berlaku mundur, seolah-olah tanah tersebut dibuatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh Pemda KSB. Setelah SKPT tanah tersebut terbit, selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut kesebelas pembeli.

“Kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Inspektorat Pemprov NTB LHP Nomor : 700/05-IX~LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 september 2020, kerugian negara sebesar Rp790.371.000.000.

“Selanjutnya penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan Barang bukti dan tersangka (tahap II),” tambahnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here