Korupsi Benih Jagung, Hukuman Mantan Kepala Distanbun NTB Didiskon 2 Tahun

0
Mantan Kepala (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi saat disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto Antara)

Mataram, katada.id – Hukuman mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi didiskon.

Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Husnul Fauzi yang tersandung korupsi benih jagung tahun 2017.

Hukuman Husnul Fauzi lebih rendah dari putusan hakim di tingkat banding. Sebelumnya, Hakim  Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Husnul Fauzi divonis 13 tahun serta denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargono menerangkan, pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi terdakwa Husnul Fauzi. ”Dalam petikan putusan, hakim memperbaiki putusan PT) NTB,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Husnul Fauzi terseret korupsi benih jagung bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya. Serta dua kontraktor, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ikhwanul Hubi dan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Di tingkat banding Aryanto dinyatakan bebas secara onslaght. Sementara Husnul, Wikanaya, dan Hubi tetap divonis majelis hakim.

Sebagai pengingat, pengadaan itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar itu dilakukan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.  Tahap   kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung. Berdasarkan audit, Kejati NTB total kerugian negaranya Rp 27,35 miliar.

Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.

Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah menyetorkan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS menyetorkan Rp 3,1 miliar. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here