Bima, katada.id – Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy dijebloskan ke penjara, Senin (9/12). Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sebelum ditahan, Hairul Juhdy lebih dulu menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus Kejari Bima. Setelah berjam-jam diperiksa sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahannya.
Selanjutnya Hairul Juhdy dipakaikan rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol dan dibawa menuju mobil tahanan jaksa.
Kajari Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan bahwa tersangka HJ (Hairul Juhdy, red) dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan. Penahanannya terhitung sejak 9 Desember sampai dengan 28 Desember.
“Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Informasi yang dihimpun katada.id, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. “Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 juta,” kata Kajari.
Ia menambahkan bahwa tersangka HJ dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rl)