Mataram, katada.id – Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Heny Leonita dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Suryawan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/4/2022). ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ ucap Wayan dalam surat tuntutannya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di NTB Divonis 1 Tahun Penjara
Selain pidana penjara 7 tahun, terdakwa Heny dituntut juga membayar denda denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU menuntut pula agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp844.122.381.
’’Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,’’ ujarnya.
Baca Juga: Kejati NTB Keluarkan Terdakwa Aryanto Prametu dari Lapas Mataram
Dalam surat tuntutannya, saat menjadi kepala sekolah, terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2017. Dalam tiga tahun anggaran itu, total dana yang dikelola sebesar Rp1,6 miliar
Heny tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS tersebut. Sementara, dalam laporannya dibuat seolah-olah penggunaan dana itu sudah sesuai.
Modusnya dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban sehingga tidak sesuai dengan realisasinya.
Baca Juga: Sosok Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar yang Divonis Bebas
Laporan pertanggungjawaban direkayasa dengan transaksi fiktif dan penggelembungan harga item barang. Dengan membuat bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp844,12 juta. (aw)