Dompu, katada.id – Dua orang mantan kades di Kabupaten Dompu disidang di Pengadilan Tipikor Mataram terkait korupsi anggaran dana desa. Yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Malaju, Ahmad dan Kades Rababaka, Tri Sutrisno.
Ahmad dan Sutrisno menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo. Ahmad dituntut pada persidangan, Kamis (10/12). Sedangkan Sutrisno disidang, Selasa (15/12).
Dalam tuntutan jaksa, Ahmad dituntut dituntut 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp83.170.000 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
’’Terdakwa menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,’’ kata Radityo sebagaimana dikutip dalam tuntutannya.
Sementara, mantan kades Rababaka Sutrisno dituntut 5 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp222.998.961 subsider 3 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam uraian tuntutan jaksa, Ahmad melakukan korupsi anggaran desa tahun 2016. Saat itu Desa Malaju mendapat gelontoran anggaran Rp1,4 miliar. Dalam pengelolaannya ditemukan kerugian negara Rp200 juta.
Sementara, Sutrisno diduga melakukan korupsi anggaran desa pada tahun 2018-2019 lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara hasil temua lembaga audit Rp200 juta. (one)