Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Dompu, Terdakwa Anna Ernawati Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Dompu, Terdakwa Anna Ernawati Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Anna Ernawati, mantan teller BRI Cabang Dompu Unit Woja disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. (istimewa)

Dompu, katada.id – Kasus korupsi dana nasabah bank BRI Dompu tahun 2020 sudah memasuki tahap penuntutan. Terdakwa Anna Ernawati dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo saat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/6/2022). Jaksa menyatakan terdakwa Anna Ernawati terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Example 300x600

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anna Ernawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan peirntah terdakwa tetap ditahan,” ucap Fajar dalam tuntutannya.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp954.021.123 subsider 1 tahun penjara. Selama proses persidangan terdapat pengembalian kerugian keuangan negara Rp20 juta kepada JPU oleh saksi Jawiah.

”Itu dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa,’’ ungkapnya. Selain itu, terdakwa dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, terdakwa Anna Ernawati mantan teller di BRI Cabang Woja, Kabupaten Dompu. Ia membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank agar  bisa masuk ke sistem. Selanjutnya, terdakwa menggandakan ATM milik 11 nasabah.

Ia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari uang nasabah inilah muncul kerugian negara Rp1.783.521.123. (aw)

Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *