Dompu, katada.id – Kasus korupsi dana nasabah bank BRI Dompu tahun 2020 sudah memasuki tahap penuntutan. Terdakwa Anna Ernawati dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo saat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/6/2022). Jaksa menyatakan terdakwa Anna Ernawati terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anna Ernawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan peirntah terdakwa tetap ditahan,” ucap Fajar dalam tuntutannya.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp954.021.123 subsider 1 tahun penjara. Selama proses persidangan terdapat pengembalian kerugian keuangan negara Rp20 juta kepada JPU oleh saksi Jawiah.
”Itu dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa,’’ ungkapnya. Selain itu, terdakwa dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, terdakwa Anna Ernawati mantan teller di BRI Cabang Woja, Kabupaten Dompu. Ia membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank agar bisa masuk ke sistem. Selanjutnya, terdakwa menggandakan ATM milik 11 nasabah.
Ia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari uang nasabah inilah muncul kerugian negara Rp1.783.521.123. (aw)