MATARAM– Mantan Kaur Keuangan Desa Bayan, Raden Kertawala menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, (17/9). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa untuk program jambanisasi. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selain Kertawala, hakim juga menghukum ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek jamban, Raden Wirahadi, yang juga mantan kepala dusun. Ia juga dijatuhi hukuman 1 tahun.
”Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara,” kata Ngurah dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah.
Dua terdakwa dibebankan juga membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Ditambah membayar sisa kerugian negara Rp 36.482.300 subsider 1 bulan penjara.
Hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
JPU menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara, penasihat hukum terdakwa mengambil langkah yang sama. ’’Kami pikir-pikir dulu,’’ kata Hartono, penasihat hukum terdakwa.
Sebagai informasi, dua terdakwa memperkaya diri dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif proyek jamban. Saat itu, proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes 2016.
Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2016 senilai Rp 855 juta
Proyek jamban itu tersebar di 13 dusun. Sedangkan, sasaran proyek itu untuk 545 kepala keluarga. Rinciannya, 33 orang di Dusun Bual, 42 orang di Dusun Nangka Rempek, 58 orang di Dusun Dasan Tutul, 39 orang Dusun Montong Baru, dan 42 orang Dusun Teres Genit.
Selain itu, 36 orang di Dusun Ujung Mekar, 43 orang di Dusun Batu Jompang, 52 orang di Dusun Sembulan, 49 orang di Dusun Mandala, 52 orang di Dusun Padamangko, 42 orang di Dusun Bayan Timur, 41 orang di Dusun Bayan Barat, 18 orang di Dusun Karang Salah, serta 36 orang Dusun Ujung Mekar.
Modus dua terdakwa yakni mengambil keuntungan dalam proyek tersebut. Kedua terdakwa melakukan markup harga. Contohnya, pada RAB harus besi yang digunakan berukuran sepuluh, tetapi yang dibeli besi berukuran delapan.
Hal yang sama dilakukan pada pembelian bahan bangunan seperti semen, dan lainnya. Kerugian negara sebesar Rp 152 juta. (dae)