Korupsi Tunjangan Guru, Mantan Kepala Kemenag Bima Divonis 16 Bulan Penjara

0
Terdakwa H. Yaman divonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Mataram, Katada.id – Kepala Kemenag Kabupaten Bima H. Yaman terbukti melakukan korupsi tunjangan guru madrasah. Begitu juga dengan mantan anak buahnya Fifi Faridah dan Irfun. Hakim Tipikor Mataram menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Dalam putusannya, H. Yaman divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.

”Terdakwa H. Yaman terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim AA Putu Ngurah Rajendra membacakan putusan, Selasa (11/2).

Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Fifi Faridah dan Irfun saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sedangkan terdakwa Fifi yang saat selaku tim verifikasi guru penerima tunjangan divonis 1 tahun 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 46 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara terdakwa Irfun selaku pengarah tim verifikasi divonis lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Sebagai pengingat, pada tahun 2010 Kemenag Bima mendapat anggaran dari pemerintah pusat atau APBN sebesar Rp 648 juta. Anggaran itu untuk program pembayaran kegiatan pemberian tunjangan khusus bagi guru madrasah non PNS.

Ada 42 orang yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus tahap I dan tahap II. Masing-masing guru menerima Rp 8.100.000 dan dicairkan langsung kepada rekening masing-masing penerima.

Namun saat penyaluran pembayaran kepada 25 penerima, mereka dipanggil satu per satu ke kemenag bima guna menerima tunjangan khusus yang besarnya jumlahnya telah disiapkan. Para guru menerima uang yang sudah dimasukan ke dalam amplop dan diminta tanda tangan daftar tanda terima.

Jumlah yang tertera dengan yang diterima berbeda. Seharusnya menerima Rp 8,1 juta, tetapi telah dipotong tanpa dasar secara sepihak yang besarannya bervariasi. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here