Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemeriksaan saksi ini berlangsung di Mataram, Selasa (6/8). KPK meminjam gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Ia menjelaskan, hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung TES atau Shelter Tsunami di NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014. ”Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB,” ungkap Tessa dihubungi katada.id.
Ia menyebutkan ada 12 orang saksi yang diperiksa. Yaitu AN selaku PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, DJI selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, WP selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, SKM selaku Konsultan Manajemen Konstruksi. ”Ketua Pokja DJM (inisial), Sekretaris Pokja AH, dan IRH Anggota Pokja,” terangnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa lima pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), yakni YS selaku Ketua PPHP, IJ selaku Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP, SHT selaku Anggota PPHP, MS selaku Anggota PPHP, dan KS selaku Anggota PPHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Namun KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.
”Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa sebelumnya.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu. Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya dengan konsultan perencana CV AC tahun 2014 lalu dengan anggaran Rp21 miliar. Gedung yang mampu menampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan kepada Pemda Lombok Utara tanggal 16 Juli 2017 lalu. Namun gedung tersebut hingga kini mangkrak. (ain)