
Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari perusahaan air minum kemasan Asakota, Muhammad, Rabu (13/9). Pengurus CV Hilal ini dicecar kaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima, serta penerimaan gratifikasi.
Diketahui, CV Hilal ini milik Eliya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lutfi sebagai tersangka.
Muhammad datang memenuhi panggilan penyidik KPK diantar Faisal, sopir pribadi istri Wali Kota Bima. Ia diperiksa sekitar empat jam, mulai dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita di Mapolda NTB.
Faisal yang ditemui setelah keluar dari gedung Ditreskrimum Polda NTB mengaku tidak mengetahui apa-apa soal pemeriksaan KPK. “Saya cuman duduk aja tadi di dalam,” katanya singkat.
Menurut sumber katada.id, anak buah istri Wali Kota Bima itu ditanya seputar keuangan CV Hilal. Termasuk gaji karyawan hingga uang masuk dalam rekening perusahaan air minum kemasan tersebut.
“Ditanya gajinya berapa, uang apa yang sampai ratusan juta. Pokoknya kaitan dengan keuangan,” ungkap sumber katada.id.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah gudang perusahaan air minum CV Hilal di Lingkungan Kendo, Kelurahan Ule, Kota Bima. Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, beberapa rumah pejabat, usaha milik kerabat istri Wali Kota Bima, pekan lalu.
Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. (ain)