Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

KPK ‘Sentil’ Pengusaha Tambak di NTB, Kepatuhan Izin Cuma Sebelas Jari

×

KPK ‘Sentil’ Pengusaha Tambak di NTB, Kepatuhan Izin Cuma Sebelas Jari

Sebarkan artikel ini
Koordinator dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim melakukan rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB, KPK mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTB, Senin (1/9/2025).

Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap sektor pertambakan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tata Kelola Sektor Pertambakan NTB, KPK mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTB untuk mempercepat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, terutama terkait perizinan dan pengelolaan limbah.

Example 300x600

Koordinator dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan, sektor pertambakan menjadi fokus utama KPK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan regulasi serta kewajiban lingkungan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk mewujudkan tata kelola pertambakan yang berkelanjutan.

“Ini bagian dari Korsup kami untuk mendorong tata kelola pertambakan yang berkelanjutan,” tegas Dian Patria dalam rapat di Mataram, Senin (1/9).

Hasil pendampingan tim satgas percepatan perizinan tambak Provinsi NTB menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih sangat rendah.

Dari 193 pelaku usaha tambak udang komersial yang beroperasi, baru sebagian kecil yang memiliki perizinan lengkap. Tercatat, hanya 11 pelaku usaha yang mengajukan PKKPRL, 3 yang mengajukan rekomendasi lingkungan, 10 yang mengajukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL, dan 8 yang mengajukan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, Muslim, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1–225 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Pembinaan dan Pengendalian Tambak Udang di NTB.

“Kami juga sudah meluncurkan WebGIS Tambak, peta spasial berbasis web, untuk transparansi data 170 tambak udang komersial yang tersebar di NTB,” jelas Muslim.

Menanggapi lambatnya proses kepatuhan ini, KPK mengakui salah satu faktornya adalah dinamika regulasi di tingkat nasional, seperti lahirnya PP 28 Tahun 2025 dan Permen LH No. 1 Tahun 2025.

Meski demikian, KPK meminta para pelaku usaha untuk terus berupaya mempercepat kelengkapan perizinan agar kondisi ekologi perairan laut tidak tercemar.

Dian Patria memberikan tenggat waktu bagi semua pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku paling lambat Mei 2026.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *