Lombok Utara, Katada.id – Pendaftaran bakal calon bupati Lombok Utara paket FAHAM (Safarindi – H Muhamad) melalui jalur independen di Pilkada 2020 ditolak KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Jadi pendaftaran paket FAHAM ini memang kami tolak,” ungkap Ketua KPU KLU Juraedin, Senin (24/2).
Dia menjelaskan penolakan ini karena paket FAHAM mendaftar sudah lewat dari deadline waktu yang sudah tetapkan. Yakni sampai pukul 24.00 Wita. Kata dia, awalnya tim paket FAHAM sudah datang sebelum waktu deadline. Yakni sekitar pukul 11.51 Wita untuk menyampaikan bahwa dokumen pendaftaran paket FAHAM dalam perjalanan. Namun hingga batas waktu itu belum sampai. Akhirnya KPU mengambil langkah untuk melakukan penutupan untuk pendaftaran jalur independen.
“Tapi sekitar pukul 00: 35 Wita datang itu bakal calon sama berkasnya, dan berkas itu masih di mobil jadi belum diturunin,” jelasnya.
Lanjut dia, karena telat KPU tetap menolak pendaftaranya. Paket FAHAM ini meminta untuk diberikan keringanan. Namun tetap dengan prinsip yang ada, KPU tetap melakukan penolakan. “Sebab ini Pilkada serentak se Indonesia sehingga harus mengikuti aturan yang ada, tidak ada toleransi lagi,” jelasnya.
Namun paket FAHAM ini belum bisa menerima itu. Paket FAHAM tetap melakukan negosiasi, bahkan hampir rusuh lantaran paket FAHAM ini meminta kebijakan tambahan waktu untuk mendaftar.
“Itu sampai jam 2 baru selesai, terlebih lagi masa yang datang itu ada puluhan orang, jadi banyak sekali,” pungkasnya. (ham)