Jakarta, katada.id – Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial HU (34) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin malam (22/9) sekitar pukul 19.50 WIB.
“Tim mengamankan tersangka HU sekitar pukul 19.50 WIB,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, Selasa (23/9).
Penangkapan bermula dari pengintaian terhadap gerak-gerik mencurigakan seorang pria WNA yang terlihat membawa kantong hijau. Saat diperiksa, di dalam kantong tersebut ditemukan sabu seberat 3 kilogram.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian menggiring HU ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di kamar yang disewa HU, ditemukan dua koper yang berisi sabu seberat 19 kilogram.
“Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 22 kilogram sabu,” ungkap Ade.
Berdasarkan penyelidikan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” katanya.
HU kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana mati. (*)