Scroll untuk baca artikel
Daerah

Lahan Diduga Diserobot, SHM Diblokir, Warga Lombok Barat Mengadu ke Presiden

×

Lahan Diduga Diserobot, SHM Diblokir, Warga Lombok Barat Mengadu ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Pemilik lahan Mahnep, Syamsul, dan Nur menunjukan sertifikat lahan yang diduga diserobot, Senin (15/12).

Lombok Barat, katada.id – Tujuh warga Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), NTB mengajukan permohonan keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan serta tindakan tidak sah oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.

Tujuh pemegang sertifikat di atas lahan di Telaga Waru, yakni Mahnep binti Saba’i, Mahdan bin Sukasih, Muslehudin S. bin Sukasih, Ramli bin Sukasih, Abran bin Sukasih, Sapoan Hakim bin Sukasih, dan Syamsul Hakim bin Sukasih.

Mereka mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 4.100 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, lahan tersebut diduga diserobot oleh pihak yang mengatasnamakan Adnan, dengan melibatkan beberapa orang dan disinyalir ada keterlibatan oknum pegawai BPN Lombok Barat.

“Kami warga kecil merasa dizalimi. Bangunan masjid di atas lahan kami dirusak, lalu sertifikat kami justru diblokir tanpa dasar yang sah,” ujar perwakilan pemilik lahan, Muslehudin didampingi Syamsul Hakim, Mahnep dan Nur, istri Mahdan, Senin (15/12).

Dia menuturkan, masalah mencuat setelah terpasang spanduk berlogo BPN Lombok Barat di atas lahan milik warga. Spanduk tersebut menyebutkan bahwa obyek tanah itu sedang dimohonkan Sertifikat Hak Milik atas nama Adnan dengan luas 4.100 meter persegi, serta mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan sanggahan.

Muslehudin mengaku kaget karena spanduk tersebut dipasang di atas tanah yang telah bersertifikat atas nama mereka bertujuh. Bahkan, pemasangan spanduk itu terekam kamera CCTV. Dari enam orang yang memasang spanduk, salah satunya diduga oknum pegawai BPN Lombok Barat.

Menindaklanjuti kejadian itu, tujuh pemilik lahan mendatangi Kantor BPN Lombok Barat pada 1 Desember 2025. Mereka mengajukan surat resmi pencegahan pensertifikatan tanah dengan perihal Pencegahan Pensertifikatan di Atas Obyek yang Sudah Memiliki Sertifikat.

Menurut Muslehudin, lahan telah memiliki SHM yang terdaftar dalam sistem Nomor Induk Bidang (NIB) dengan nomor 23.01.000001043.0. Sertifikat itu tercatat atas nama dirinya dan Mahnep binti Saba’i, Mahdan bin Sukasih, Muslehudin S. bin Sukasih, Ramli bin Sukasih, Abran bin Sukasih, dan Sapoan Hakim bin Sukasih.

“Kami sudah punya alas hak yang sah,” tegas Muslehudin.

Dia juga keberatan atas pemblokiran nomor SHM mereka yang belakangan diketahui dapat dicek secara online. Pemblokiran tersebut disebut-sebut dilakukan atas permintaan pemilik tanah, namun para pemilik memastikan tidak pernah mengajukan permintaan blokir apa pun.

“Kami tidak pernah minta blokir. Alasannya katanya atas permintaan tujuh pemilik, padahal kami justru mengajukan keberatan. Ini janggal,” kata Muslehudin.

Menurut keterangan notaris yang memeriksa data sertifikat, terdapat indikasi adanya oknum di internal BPN yang diduga bermain. “Sengketa lahan ini sudah pernah digugat di pengadilan. Hingga putusan kasasi, kami menang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkap dia.

Dalam waktu dekat, mereka berencana melayangkan surat keberatan resmi terkait pemblokiran SHM ke Kantor BPN Lombok Barat dan melaporkan dugaan penyerobot ke Polda NTB. Mereka berharap negara hadir melindungi hak rakyat kecil dan menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Muslehudin.

Sementara itu, pihak BPN Lombok Barat masih dalam upaya konfirmasi terkait pemasangan spanduk dan pemblokiran sertifikat yang dipersoalkan warga. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *