Kota Bima, katada.id – Jajaran Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Rinjani 2025, kepolisian berhasil meringkus 12 tersangka dari 10 kasus berbeda. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 506,49 gram sabu, atau lebih dari setengah kilogram.
Keberhasilan masif ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, Senin (15/12).
AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan, operasi ini adalah komitmen serius kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. “Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Bima,” tegas Kapolres.
Dalam operasi yang digelar, Polres Bima Kota berhasil mengungkap 2 kasus Target Operasi (TO) dan 8 kasus non-TO. Total 12 tersangka yang diamankan, termasuk IF, SY, AF, NA, dan AF, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
> Barang Bukti Fantastis
> Total barang bukti yang disita meliputi 506,49 gram sabu, 1 unit mobil, dan uang tunai Rp1.800.000.
>
Kapolres merinci, kasus paling menonjol melibatkan tersangka AF (kasus non-TO) dengan barang bukti sabu seberat 494,18 gram yang juga disertai penyitaan satu unit mobil. Sementara itu, dua kasus TO juga berhasil diungkap, salah satunya dengan tersangka IFDAN dan SYAHFRULLAH.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta bebas dari peredaran narkoba,” tutup Kapolres. (*)













