Bima, katada.id – Tiga Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima melanggar protokol Covid-19 saat berkampanye. Masing-masing paslon dilarang kampanye selama tiga hari.
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima tersebut yakni dr Irfan- H Herman Alfa Edison (IMAN), H. Syafrudin HM Nur-Adi Mahyudi (Syafa’ad) dan Hj. Indah Dhamayanti Putri-H. Dahlan (In-Dah).
“Semua Paslon tersebut kita berikan sanksi. Tidak boleh kampanye selama 3 hari karena melanggar protokol Covid-19. Terhitung mulai hari ini, Sabtu (21/11) sampai dengan Senin (23/11),” tegas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran.
Keputusan itu menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait kepatuhan protokol Covid-19 yang tertuang dalam poin pasal tentang sanksinya.
“Kita wajib menindaklanjuti atas rekomendasi tersebut. Semua yang tertuang dalam rekomendasi tersebut sudah kami teruskan ke semua Paslon tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya KPU pernah memberhentikan kampanye bagi Paslon karena melanggar protokol Covid-19. Dua Paslon dilarang melaksanakan kampanye selama 3 hari. Yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Drs H. Syafrudin- Adi Mahyudi (Syafaad) dan Hj Indah Dhamayanti Putri-H. Dahlan (In-Dah). (izl)