Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Legislator Desak Pemkab Bima Sikapi Tegas Tambak Udang Ilegal

×

Legislator Desak Pemkab Bima Sikapi Tegas Tambak Udang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Fraksi PPP DPRD Bima

Bima, katada.id– Total 29 perusahaan Tambak Udang beroperasi di Kabupaten Bima. Diduga, seluruhnya beroperasi secara ilegal. Masalah itu terus mendapatkan sorotan publik, salah satunya Fraksi PPP DPRD Bima.

“Dalam rangka menjaga ekosistem kawasan pesisir dan Raperda RTRW yang sudah disahkan DPRD, termasuk arahan KPK, Fraksi PPP mendorong Pemerintah Daerah melakukan Moratorium Pemberian izin usaha Tambak udang yang baru,” ujar Fraksi PPP dalam pandangan umum terhadap Pertanggungjawaban APBD Bima 2024.

Example 300x600

Penundaan sementara izin tambak itu kata PPP dilakukan sesuai batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Dalam dokumen 15 halaman itu PPP meminta Pemerintah menguatkan pengawasan terhadap tambang udang yang sudah berizin.

“Sedang usaha yang tidak berizin namun beroperasi diambil langkah-langkah tegas. Hentikan kegiatannya sesuai kewenangan daerah,” tegas Partai berlambang Ka’bah ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, seluruh perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bima, tidak memiliki Surat Laik Operasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL) dan Izin lingkungan.

Diantara perusahaan tersebut bahkan ada yang tidak memiliki Dokumen Perizinan sama sekali. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *