Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2021, Kamis (10/10).
Lima tersangka ditahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. ”Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengadaan empat unit kapal Dishub Bima. Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.
Lima tersangka adalah Abubakar selaku pejabat pembuat komitmen I; Amirullah selaku pejabat pembuat komitmen II; Syaiful Arif selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas; Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri; dan H Mahmud selaku pihak yang mengerjakan kapal.
”Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain,” ujarnya.
Penahanan tersangka tersangka ini untuk mempermudah proses penuntutan nantinya. Karena proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. ”Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan,” tandasnya.
Perbuatan lima terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan BPKP NTB. ”Kerugian negara pengadaan kapal ini kurang lebih Rp 777 juta,” sebutnya.
Sebagai informasi, penetapan lima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023. Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023. Namun selama penyidikan, Polda NTB tidak menahan lima tersangka ini.
Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Proyek Dishub Bima dengan anggaran Rp 3,9 miliar dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta. (din)