Mataram, katada.id — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram resmi melaporkan dugaan praktik jual beli Beasiswa KIP Kuliah yang diduga melibatkan oknum dosen di lingkungan Universitas Bima Internasional (UNBIM) MFH ke Polda NTB, Jumat (13/2/2026).
“Hari ini kita resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan program KIP kuliah. Ini terkait praktik jual-beli,” kata Ketua LMND Mataram, Ahmad Julfukar.
Menurut dia, laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil audiensi antara LMND dan pihak kampus yang digelar Selasa (10/2/2026).
Dalam audiensi itu, LMND menyandingkan bukti dan keterangan dari mahasiswa pelapor, organisasi, serta pihak kampus. Berdasarkan penelaahan awal terhadap dokumen dan kronologi yang dihimpun, LMND menilai terdapat indikasi dugaan peristiwa yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari seorang mahasiswa ke oknum dosen sebesar Rp13.050.000 dengan iming-iming dijanjikan memperoleh Beasiswa KIP Kuliah,” jelas dia.
Menurut dia, hingga hingga saat ini, mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan belum menerima beasiswa yang dijanjikan dan tidak memperoleh slip atau bukti pembayaran resmi.
“Berdasarkan data yang dihimpun LMND, dana yang diduga ditransfer ke rekening kampus tercatat hanya Rp2.500.000.Dari total RpRp13.050.000 juta yang dikirim mahasiswa. Dana lainny kemana,” sentilnya.
Ahmad Julfikar, menegaskan bahwa laporan itu merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak mahasiswa dan menjaga integritas dunia pendidikan.
“Jika benar ada praktik permintaan uang dengan janji meloloskan beasiswa negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan tindakan serius yang harus diusut secara transparan dan tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi praktik yang merugikan mahasiswa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak kampus. Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjamin akuntabilitas serta melindungi mahasiswa dari dugaan praktik penyimpangan.
“Kampus harus berdiri di barisan kebenaran, bukan sekadar menjaga citra. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” jelas dia.
EK LMND Mataram menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan kepastian hukum. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk turut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
“Kita mendesak Polda NTB memproses laporan kami. Kami yakin dugaan jual beli beasiswa di kampus berlangsung masif,” tutupnya.
Sementara itu Wakil Rektor III UNBIM MFH, Idham Halid mengaku belum tahu laporan tersebut.
“Kurang tahu,” ujarnya, singkat.













