Kota Bima, Katada.id- Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia diduga terjerat kasus setoran dari bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, proses etik terhadap Didik ditangani Propam Mabes Polri, sementara dugaan pidananya ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, buka suara melalui kuasa hukumnya, Asmuni. Dalam keterangannya, Asmuni menyebut kliennya mendapat tekanan dari atasan hingga muncul dugaan aliran uang miliaran rupiah.
Asmuni menyatakan, AKP Malaungi mengaku dimintai uang sebesar Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota. Uang tersebut disebut untuk pembelian mobil Toyota Alphard.
“Klien kami dimintai uang Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik,” kata Asmuni, Kamis (12/2).
Menurut Asmuni, dalam kondisi tertekan, kliennya kemudian menghubungi seseorang bernama Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Koko Erwin disebut sanggup menyediakan dana Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada AKP Malaungi.
Uang itu, lanjutnya, diterima Kapolres melalui perantara ajudannya bernama Teddy dan dibawa menggunakan kardus bir.
Tak hanya soal uang, Asmuni juga mengungkap kliennya menerima titipan sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas Polres Bima Kota. Ia mengklaim rencana peredaran sabu tersebut diketahui oleh Kapolres.
“Yang jelas, klien kami hanya menjalankan perintah atasan saat peristiwa itu terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan Koko Erwin yang disebut sebagai penyedia dana Rp 1 miliar sekaligus pemilik 488 gram sabu hingga kini belum terungkap. Asmuni mempertanyakan posisi dan status hukum Koko dalam perkara tersebut.
AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. (*)













