Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

LMND Mataram Terima SP2D Dari Polda NTB Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Beasiswa KIP-K Di Universitas Bima Internasional MFH

×

LMND Mataram Terima SP2D Dari Polda NTB Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Beasiswa KIP-K Di Universitas Bima Internasional MFH

Sebarkan artikel ini
LMND Mataram saat menerima SP2D dari Polda NTB

Mataram, Katada.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan (SP2D) dari Polda NTB terkait laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH.

Surat bernomor SP2D/I/III/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Maret 2026 tersebut menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB

Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, menyampaikan bahwa terbitnya SP2D ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat telah diproses secara resmi oleh aparat penegak hukum.

“Ini adalah langkah awal yang penting. Artinya laporan kami sudah masuk dalam proses penanganan oleh Polda NTB. Namun kami menegaskan, proses ini tidak boleh berhenti di tahap awal saja, tetapi harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan dalam pengelolaan beasiswa KIP-K merupakan persoalan serius yang menyangkut hak mahasiswa dan integritas dunia pendidikan.

“Beasiswa KIP Kuliah adalah hak mahasiswa yang seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apapun. Jika ada praktik pungli, maka itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan,” lanjutnya.

LMND Mataram menyatakan akan terus mengawal proses ini serta siap bersikap kooperatif dengan penyidik dalam memberikan keterangan maupun dokumen tambahan yang dibutuhkan.

Selain itu, LMND mendesak Polda NTB untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

“Kami juga meminta pihak kampus untuk bersikap terbuka dan tidak menghalangi proses hukum. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka seharusnya mendukung penuh proses penyelidikan,” tegas Julfikar.

LMND menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu kasus, tetapi untuk memastikan bahwa sektor pendidikan bersih dari praktik korupsi dan benar-benar berpihak pada mahasiswa.

“Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan hukum dan keadilan bagi mahasiswa,” tutupnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *