Mataram, katada.id– Upaya hukum mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 2637 PK/PID.SUS/2025. Sidang dipimpin Hakim Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
“Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA RI, Minggu (21/12).
Permohonan PK ini diajukan setelah sebelumnya MA juga menolak kasasi yang diajukan Muhammad Lutfi. Dengan putusan tersebut, Wali Kota Bima periode 2018–2023 itu tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, berdasarkan putusan tingkat banding, suami Eliya Alwaini tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, belum memberikan tanggapan terkait putusan PK tersebut. Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu (7/8/2024) mengubah putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Muhammad Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu dan kedua sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. (*)













