Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Mahasiswa Desak Pemda Dompu Tutup Tambak Udang Ilegal

×

Mahasiswa Desak Pemda Dompu Tutup Tambak Udang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id- Mahasiswa angkat bicara terkait empat Perusahaan Tambak Udang yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Dompu. Hal itu disampaikan Fahrun Khomeini, eks ketua Himpunan Mahasiswa Suku Donggo Mataram.

“Bagaimana bisa empat perusahaan itu beroperasi tanpa dokumen perizinan. Ini janggal sekali. Pemda Dompu harus mengatasi persoalan itu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6).

Example 300x600

Menurutnya, Bupati Dompu dan DPRD Dompu tidak bisa membiarkan aktifitas tambak udang itu terus berlanjut. Katanya, mesti ada ketegasan mengingat itu berpotensi merusak lingkungan dan merugikan nama baik daerah.

“Pemerintah berkewajiban memastikan semua pelaku usaha yang mau berusaha mematuhi ketentuan dasar dan ketentuan pendukung dalam perizinan. Jangan sampai ada praktik suap dan gratifikasi dibalik beroperasinya tambak udang ilegal tersebut,” tegas Fahrun.

Lebih lanjut dia menyampaikan, jangan sampai pelaku usaha tambak udang di Dompu menganggap ketidakhadiran pemerintah.

“Jangan sampai hanya tegas pada pelaku usaha kecilan yang tidak mengurus izin tertentu. Marwah daerah perlu dijaga, terutama oleh pemerintah. Tutup semua tambang ilegal, apalagi yang telah beroperasi selama bertahun-tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Data Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, terdapat empat perusahaan tambak udang di Dompu. Keempat perusahaan tersebut adalah, PT ASM, CV SMAB, CV AHB dan PT PT ABB. Tiga dari empat perusahan tersebut beroperasi di Kecamatan Pekat. Sementara satunya lagi beroperasi di Kecamatan Kilo.

Seluruh perusahaan itu tidak memiliki: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL).

Perusahaan itu juga tidak memiliki: Surat Laik Operasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL), izin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Sertifikat Standar Berusaha (SIUP), Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE), Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB. (sm).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *