Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPendidikan

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB  

×

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB  

Sebarkan artikel ini
LMND Kota Mataram Laporkan Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombusman NTB

Mataram, katada.id – Dugaan penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) resmi diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (Ombudsman NTB).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram dan diterima Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB,Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev.

Mereka menyoroti indikasi praktik jual-beli kelulusan penerima KIP Kuliah hingga pematokan dana beasiswa untuk membiayai program kampus.

“Hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB,” ujar Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, Senin (2/2/2026), kepada katada.id.

Menurut Julfikar, laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa KIP Kuliah di UNBIM MFH. Aduan tersebut, kata dia, merupakan hasil investigasi internal LMND serta laporan dari mahasiswa.

“Kami menemukan dugaan praktik ‘mahar’ untuk meloloskan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah angkatan 2025. Modusnya dengan menjanjikan kelulusan sebagai penerima beasiswa, dengan imbalan uang mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta,” ungkapnya.

LMND membeberkan, uang tersebut diduga diserahkan mahasiswa kepada oknum dosen dan pejabat di lingkungan kampus.

Tak hanya itu, LMND juga mengadukan dugaan pungutan berkedok program akademik. Mahasiswa semester I angkatan 2025 disebut diminta membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp2.500.000 per semester serta biaya program inbound mobility sebesar Rp6.000.000.

“Faktanya, mahasiswa semester satu itu tidak pernah menjalani program magang maupun inbound mobility. Ini kuat dugaan sebagai pungutan tanpa pelayanan nyata dan merupakan bentuk maladministrasi,” tegas Julfikar.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

LMND Mataram menilai dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait hak mahasiswa memperoleh beasiswa tanpa pungutan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pelayan publik.

Atas dasar itu, EK LMND Mataram meminta Ombudsman NTB melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak UNBIM MFH.

“Ombudsman NTB harus menyelidiki dugaan pungli dan maladministrasi dalam pengelolaan beasiswa KIP Kuliah ini,” tegas Julfikar.

Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menekankan pentingnya perlindungan bagi mahasiswa yang menjadi korban maupun pelapor.

“Ombudsman NTB juga harus memberikan perlindungan kepada mahasiswa serta mendorong transparansi penuh dalam pengelolaan beasiswa di lingkungan kampus,” ujarnya.

Ia berharap Ombudsman RI Perwakilan NTB dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan objektif.

“Ini demi keadilan bagi mahasiswa kurang mampu yang berhak menerima beasiswa KIP Kuliah,” pungkasnya.

Kepala Ombusman NTB Dwi Sudarsono mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut

terlebih dulu akan diverifikasi syarat formil dan materilnya.

“Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, laporan dinaikkan ke tahap pemeriksaan laporan,” kata Dwi dikonfirmasi katada.id.

Sementara Rektor UNBIM MFH apt. Ajeng Dian Pertiwi, S.Farm.,M.Farm belum merespon permintaan konfirmasi katada.id via pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *