Kota Bima, katada.id – Seorang mahasiswa inisial ADKD (23) ditangkap tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (11/10).
Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid menangkap ADKD bersama barang bukti ganja di depan RSUD Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah menjelaskan, saat penangkapan anggota mengamankan enam bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, handphone, kartu ATM, dompet, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Kami lakukan pengembangan karena untuk mencari barang bukti lain yang disembunyikan pelaku,” katanya, Sabtu (12/10).
Setelah diinterogasi, ADKD mengakui bahwa dirinya menyimpan lebih banyak ganja di rumahnya yang berada di kompleks perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, belasan klip plastik kosong, tabung kaca, tas jinjing, dan sejumlah barang bukti lainnya. “Total ganja kering siap edar tersebut memiliki berat kotor mencapai 605 gram,” ungkapnya.
Kini pelaku dsn barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (rl)