Bima, katada.id – Polres Bima memecat tiga anggotanya, Senin (18/5). Mereka diberhentikan dari Korps Bhayangkara karena malas masuk kantor.
Ketiganya yakni Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M. Rayyan. Mereka dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikarenakan tidak pernah masuk kantor (In Absensia) selama 30 hari berturut-turut sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Apel pemberhentian tiga orang personel Polres Bima yang di PTDH dipimpin Wakapolres Bima Kompol Edi Susanto dan diikuti sekitar 300 personel.
’’PTDH menjadi bukti bahwa program reward dan punishment di organisasi Polri tetap berjalan dengan baik. Memberikan penghargaan bagi anggota Polri yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang melanggar,’’ kata wakapolres.
Wakapolres Bima juga mengingatkan dan mengajak kepada seluruh anggota untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan baik. (one)