Lombok Tengah, katada.id – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017-2020 dengan terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dokter Muzakir Langkir sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang perdana terdakwa Muzakir Langkir dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/3/2023).
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kelik Trimargo membenarkan perkara terdakwa Muzakir Langkir telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023.
“Berkas perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir kami terima dari penuntut umum, Rabu (22/2),” terang Kelik, Senin (27/2/2023).
Setelah menerima berkas perkara, pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang menyidangkan Muzakir Langkir. “Penetapan majelis hakim masih menunggu keputusan dari ketua pengadilan,” ujarnya.
Selain Muzakir Langkir, JPU juga telah melimpahkan berkas perkara Baiq Prapningdiah Asmarini yang saat itu bendahara RSUD Praya dan Adi Sasmita, selaku PPK RSUD Praya kala itu.
Dalam perkara ini, Muzakir Langkir saat menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Muzakir Langkir disangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ain)