Mantan Dirut PT Tripat Ditahan Setelah Tujuh Jam Diperiksa

0
Mantan Dirut PT Tripat LAS. (Istimewa/Kejati NTB)

Mataram, Katada.id – Mantan Direrktur Umum (Dirut) PT. Tripat, LAS diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (9/12). Ia dilakukan pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Setelah tujuh jam diperiksa, penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Mataram.

’’Sudah tahap dua. Dan kami sudah keluarkan surat penahanan. Kami tahan tersangka di Lapas Mataram,’’ kata Kajati NTB Arif saat jumpa pers akhir tahun kepada wartawan, Senin (9/12).

Penahanan tersangka LAS dilakukan selama 20 hari. Arif mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. ’’Dalam waktu dekat jaksa akan limpahkan ke penuntutan,’’ terangnya.

Sebagai informasi, LAS ditetapkan tersangka kaitannya dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Lobar ke PT Tripat sebesar Rp 1,7 miliar tahu 2013. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional kerja sama LCC dengan PT Bliss. Kemudian, anggaran ganti rugi gedung Agribisnis yang terdampak pembangunan LCC di Gerimak, Narmada senilai Rp 2,7 miliar.

Kantor Dinas Pertanian itu dibangun di atas lahan hasil tukar guling dengan lahan kantor Agribisnis yang digusur sebagai lokasi pembangunan mall LCC. Saat pembangunan kantor itu, ada sumbangan dana dari PT Bliss yang diserahkan kepada perusahaan daerah Lobar, yakni PT Tripat.

PT Bliss membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian. Namun, berdasarkan temuan Inspektorat, diduga anggaran membangun gedung itu hanya disetorkan PT Tripat ke kontraktor sebesar Rp 2,04 miliar. Sementara sebesar Rp 665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Penggunaan sebagian anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan BPKP NTB, kerugian negara penyertaan modal tersebut Rp 900 juta. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here