Mantan Gubernur NTB Hadir Jadi Saksi Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

0
Mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah menjadi saksi sidang ITE terdakwa Junaidin di PN Mataram, Rabu (24/4).

Mataram, katada.id – Sidang perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Isrin Kurniasih didampingi hakim anggota Lalu Muhammad Sandi Iramaya dan Glorius Anggundoro. Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yakni mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.

Dakwaan terhadap Junaidin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mataram, Danny Curia Novitawan, dan Heril Iswandi. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Junaidin dengan mengunakan akun facebook milik terdakwa “Pimred Pusaranntb” mengunggah/membagikan postingan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Dr Zulkieflimansyah.

Postingan terdakwa Junaidin berisi tudingan bahwa Dr Zulkieflimansyah seorang psikopat. Selain itu, terdakwa Junaidin juga memosting bahwa Dr Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.

Menurut JPU, bahwa postingan kalimat yang terdakwa unggah di media facebook dengan akun atas nama “Pimred Pusaranntb” tersebut dengan kata-kata yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang mengunggah postingan yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik tersebut   telah menyinggung pribadi orang yang dimaksudkan dalam postingan tersebut yaitu Dr. Zulkieflimansyah, yang juga adalah mantan Gubernur NTB. Perbuatan terdakwa tersebut telah menyinggung, memfitnah, menista atau menjelek-jelekkan, menghina atau merendahkan martabat sehingga mencemarkan nama baik dan kehormatan korban yaitu sdr. Dr Zulkieflimansyah,” urai Danny Curia Novitawan dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa Junaidin diatur dan diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3)  UU RI No. 19 tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bang Zul Bantah Selingkuh dengan Istri Terdakwa

Mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah menjadi pertama yang dihadirkan JPU dalam sidang Undang-undang ITE terdakwa Junaidin.

Di hadapan hakim, mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah mengaku keberatan dengan beberapa postingan yang menyudutkan dirinya melalui akun Facebook “Pimred Pusaranntb” dengan tuduhan berselingkuh dengan Dewi Anggraini istri dari terdakwa Junaidin. “Itu tidak masuk akal. Saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb ke WA pribadi saya oleh orang-orangnya saya,” terang Bang Zul, sapaan akrabnya.

Ia mengaku bahwa akun Facebook “Pimred Pusaranntb” itu memang dikendalikan Junaidi. “Jadi bukan rahasia umum siapa yang pegang akun tersebut. Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam postingan facebook tersebut Junaidin selalu menghina dirinya dengan menyebut beberapa narasi yang menyudutkan nama baiknya selama menjadi Gubernur NTB hingga purna tugas.

“Saya tidak punya nomor telepon (Dewi Anggraini) yang disebutkan.  Tidak kenal. Tidak ada kontak-kontak. Saya cuma liat postingan di media sosial. Sebelumnya kami sering memang bertemu dengan Joni karena dia wartawan,” katanya.

Ia mengaku kaget dengan tuduhan Junaidin. Apalagi di posting berulang kali di media sosial. “Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” terangnya.

Bahkan sekitar dua pekan lalu, terdakwa Junaidin memposting video yang menyudutkan dirinya. Video itu kemudian disebarkan.

“Di dalam video itu dia (Joni) dengan percaya diri kalau saya berhubungan dengan mantan istrinya. Dia kan masyarakat saya juga. Saya tidak kenal dengan istri terdakwa,” ujar Zul.

Karena postingan itu, iapun akhirnya melaporkan ke Polres Sumbawa. Selanjutnya penanganan diambil alih Polda NTB.

Sementara, terdakwa Junaidin yang tidak didampingi kuasa hukum mengaku mengetahui perselingkuhan antara Zulkieflimansyah dengan Dewi Anggraini, mantan istrinya tersebut.

“Video yang saya posting itu seandainya keluarga, anak istri ditiduri apa tidak melawan,” kata Joni di depan Zulkieflimansyah.

Joni pun melempar pertanyaan kepada Zulkieflimansyah terkait tuduhannya. Namun Zulkieflimansyah mengaku tidak pernah melakukan hal serupa yang dituduhkan oleh terdakwa. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here