Mantan Kades di NTB Diduga Korupsi Dana Desa Rp677 Juta

0
Penyidik Polres Lombok Barat melimpahkan tersangka Mastur dan barang bukti ke Kejari Mataram.

Lombok Barat, katada.id – Mantan Kades Kuripan, Mastur harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kasus mantan Kades Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB ini ditangani Polres Lombok Barat. Saat ini, tersangka Mastur dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan proses penyidikan sudah rampung. Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.

“Saudara M (Mastur, red), selaku Kepala Desa Kuripan periode tahun 2013-2019, bertindak sebagai pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa kuripan pada tahun 2015 dan tahun 2016,” ujarnya, Kamis (27/8).

Tersangka saat menjabat sebagai kades memiliki kewenangan dengan menyetujui pengeluaran atas beban APBDES desa Kuripan tahun anggaran 2015 dan 2016. “Tersangka menyetujui pengeluaran atas beban APBDES, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Tersangka dalam melakukan pencairan anggaran dana bantuan pemerintah berupa ADD, DD, dan BHP tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP). Melainkan atas permintaan tersangka kepada bendahara Desa Kuripan.

’’Sehingga tidak sesuai dengan kegiatan yang direncanakan APBDES desa Kuripan. Dimana dalam kegiatan-kegiatan fisik (rabat jalan, talud, serta jalan penghubung) ditemukan selisih volume serta kulaitas,’’ terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam penggunaan anggaran itu terjadi markup harga pertanggung jawaban yang dibuat oleh pihak Desa atas perintah tersangka. Yakni dengan memalsukan bukti nota serta cap stempel toko dan UD yang dibuat dalam Laporan pertangungjawaban. ’’Kerugian negara sebesar Rp677.875.290,62 sesuai dengan hitungan BPKP Perwakilan NTB,’’ rincinya.

Tersangka diduga  melanggar  pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here