Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H Muslimin. Ia diklarifikasi terkait kasus pembebasan lahan Bandara Sekongkang, Selasa (4/4/2023).
Muslimin tidak menampik telah dimintai keterangan, namun ia tidak ingin membeberkan materi pemeriksaan. ”Iya, saya diklarifikasi saja. Tanya saja nanti ke pihak Kejati,” katanya.
Ia juga memilih bungkam ditanya seputar pembebasan lahan Bandara Sekongkang. Muslimin menyarankan agar menanyakan kepada bagian pemerintahan. ”Tanya langsung ke bagian pemerintahan,” sarannya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menerangkan, pemanggilan mantan Kadishub KSB hanya bersifat klarifikasi. “Kami masih dalami. Kasus ini masih dikidik, jadi kami belum bisa sampaikan,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Pemda KSB pernah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan Bandara Sekongkang Rp 7.012.130.000.
Anggaran itu dicomot dari APBD tahun 2014 dan dikerjakan lewat Sekretariat Daerah (Setda) KSB. Sementara, proyek itu dikerjakan PT Istana Persahabatan Timur dari Jakarta Timur.
Saat proyek bergulir, Bupati KSB HW Musyafirin menjabat sebagai Sekda KSB. Dari data yang dihimpun, bandara tersebut memiliki runway 750 meter dengan lebar 22 meter. Sudah memilik izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat dengan status penggunaan umum. (ain)