Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil mantan kepala BNI Cabang Mataram, Amirudin, Senin (14/11/2022).
Pria asal Kabupaten Bima ini menghadiri panggilan jaksa sekitar pukul 11.00 Wita. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pertanian.
Ia terlihat datang memakai rompi tahanan warna merah maron. Amirudin menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.30 Wita.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menerangkan, tersangka AM (Amirudin,red) diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikannya. “Ada yang perlu dilengkapi, sehingga dibutuhkan keterangan dari tersangka,” terangnya.
Bukan kali ini Amirudin diperiksa. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lalu Irham, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. “Untuk materinya, belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Amirudin bertindak selaku kepala BNI Mataram saat penyalur dana KUR. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 29,9 miliar ke kelompok tani di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim).
Dana KUR itu dicairkan setelah mendapatkan pengajuan kredit dari PT ABB. Perusaahan tersebut mengajukan nama 789 orang petani. PT ABB bisa mencairkan dana KUR setelah mendapatkan subkontrak dari perusahaan asal Jakarta PT SMA serta surat rekomendasi dari HKTI NTB.
PT SMA telah melakukan perjanjian dengan PT BNI untuk menyalurkan dana KUR. Berdasarkan surat perjanjian Nomor Mta/01/PKS/001/2020 antara PT SMA dan BNI. (ain)