Mantan Ketua KONI Dompu Dibantu Bendahara Bikin SPJ Fiktif Rp 770 Juta 

0
Terdakwa kasus dana hibah KONI Dompu Putra Taufan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (25/9).

Dompu, katada.id – Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan bersama bendahara kompak membuat surat pertanggung jawaban pengeluaran fiktif senilai Rp 770 juta.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan perkara korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 dengan terdakwa Putra Taufan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (25/9).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Budi Tridadi diuraikan bahwa anggaran senilai Rp 42 juta yang tangan penerimanya dipalsukan. Selain itu, terdapat anggaran pengeluaran senilai Rp 293 juta yang tidak didukung dengan bukti dokumen pertanggung jawaban yang jelas.

JPU mengungkapkan, pada penggunaan anggaran yang mencapai Rp 11 miliar tersebut, terdakwa sebagai orang yang bertanggung jawab formil dan materil diduga melakukan penyimpangan. Penyimpangan itu terungkap karena terdakwa memegang anggaran hibah sekaligus mendistribusikannya. “Dalam aturan jelas, yang bertugas memegang uang serta mendistribusikan adalah bendahara umum, wakil bendahara satu dan bendahara dua,” kata Budi Tridadi.

JPU menilai terdakwa dianggap tidak melakukan pengendalian secara internal terhadap penggunaan anggaran oleh bendahara. Sehingga laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pengeluaran riil, tetapi disesuaikan dengan rancangan anggaran biaya (RAB) yang tercantum.

“Terdakwa dibantu Muhammad Tajudin bendahara umum, Nining Suryani bendahara satu dan Doni Herdiana bendahara dua guna memenuhi syarat pertanggung jawaban penggunaan anggaran,” ucap JPU.

Dalam SPJ tersebut, terdakwa dibantu ketiga bendahara memalsukan tanda tangan penerima dana maupun bonus atlet. Selain itu, terdakwa meminta penerima dana hibah menanda tangani kuitansi yang tidak sesuai nominal dana.

“Beberapa dana kegiatan pembinaan cabor tidak seluruhnya diserahkan seluruhnya, tetapi sebagian digunakan oleh personel di kepengurusan KONI,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU disebut nilai kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. Angka tersebut didapat dari perhitungan BPKP Perwakilan NTB. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here