Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Mantan Sekda NTB dan Eks Direktur Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan NCC

×

Mantan Sekda NTB dan Eks Direktur Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan NCC

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda NTB, Rosyady Sayuti saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Mataram, katada.id – Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan eks Direktur Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9). Keduanya dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar bersama Ema Muliawati dan Indrawan Pranacitra membacakan tuntutan secara bergantian. “Menuntut terdakwa Rosiady Sayuti selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ucap JPU Ema.

Example 300x600

Rosiady juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa menilai Rosiady terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tuntutan terhadap Dolly lebih berat dalam aspek finansial. Jaksa meminta Dolly membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 15,25 miliar. “Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda Dolly akan disita dan dilelang. Bila aset tak mencukupi, akan ada tambahan pidana enam tahun penjara,” terang Ema.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15,2 miliar. Nilai itu berasal dari aset yang tak terbayarkan dan dana garansi yang tidak disetor ke Pemprov NTB. Dalam kerja sama pemanfaatan lahan NCC, PT Lombok Plaza juga hanya mengganti bangunan Labkesda Rp 6 miliar, padahal seharusnya Rp 12 miliar.

Kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza berlangsung sejak 2012 hingga 2016. Namun, kesepakatan pemanfaatan aset tak berjalan sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 2012. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *