Mantan Suami Siri Penganiaya Selebgram Lombok Dwita Qorina Ditetapkan Tersangka

0
Dwita Qorina Agesti. (Instagram @dwitaqorina)

Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapkan Abdul Hamid (33) sebagai tersangka penganiayaan terhadap selebgram Lombok Dwita Qorina Agesti (23).

Abdul Hamid yang merupakan mantan suami siri korban Dwita ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Dwita sudah ada penetapan tersangka. “Iya, benar AH (Abdul Hamid, red) ditetapkan tersangka,” ungkap Yogi dihubungi katada.id, Rabu (9/10).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat. “Alat buktinya hasil visum dan keterangan saksi,” ujarnya.

Meski ditetapkan tersangka, Abdul Hamid tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tersangka Abdul Hamid disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penasihat hukum Dwita Qorina Agesti, Setyaningrum Hastutik Sutrisno mengapresiasi gerak cepat penyidik dalam menangani kasus kliennya. “Sekarang sudah tahap satu dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau tersangka tidak ditahan, itu pertimbangan penyidik,” katanya.

Ia berharap kasus ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan bahwa hukum akan tetap melindungi kaum perempuan. “Semoga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harap dia.

Sebagai informasi Selebgram Lombok Dwita Qorina Agesti, warga Desa Batukliang, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) babak belur dihajar mantan suaminya Abdul Hamid. Pemicu penganiayaan tersebut diduga karena cemburu. Tersangka menuduh korban dekat dengan lelaki lain.

Insiden Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.52 Wita di area parkiran Kafe Kingsman di Jalan AA Gede Ngurah, Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (20/9).

Korban awalnya dihubungi tersangka untuk bertemu di Kingsman di wilayah Abian Tubuh. Iapun bersedia datang menemui mantan suaminya.

Belum lama di kafe tersebut, tersangka mengajak korban pulang. Namun ia belum berniat pulang karena saat itu datang bersama teman-temannya.

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram diajak tersangka keluar kafe. Korban pun mengikuti tersangka.

Setiba di parkiran, tersangka terlihat cemburu dan menuduh korban telah dekat dengan laki-laki saat sedang berada di dalam kafe tersebut.

Kemudian, tersangka menawarkan diri untuk mengantar korban pulang dengan menggunakan taksi. Keduanya selanjutnya masuk ke dalam taksi dan menuju ke Simpang empat Brawijaya. Namun tiba-tiba tersangka meminta kepada sopir taksi untuk berputar arah kembali ke kafe.

Setelah sampai di area parkiran kafe, tersangka langsung marah-marah kepada korban serta melakukan kekerasan fisik. Ia menjambak rambut korban, mencengkeram dan mencakar wajah, dan menendang kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada wajah dan kedua lengan serta merasakan sakit pada bagian kepala dan leher. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here