Mantan Teller BRI Dompu Gasak Uang Nasabah Rp1,7 Miliar untuk Judi Online dan Beli Aset

0
Terdakwa, Anna Ernawati didampingi Penasihat Hukum, Abdul Hanan saat berjalan keluar usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)

Dompu, katada.id – Mantan teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja Kantor Cabang Dompu Anna Ernawati dituntut 8 tahun penjara.

Ia dituntut dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut juga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp954 juta subsider 1 tahun penjara. Serta pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dari uraian tuntutan JPU yang dibacakan Fajar Alamsyah Malo, terdakwa Annar Ernawati menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset, kebutuhan pribadi, dan main judi online.

Ia membeli sebidang tanah di daerah Calabai seharga Rp100 juta. Membeli tanah milik Gusti Made di Dompu Rp60 juta. Membeli tanah milik Gusti Putu Pacung Rp80 juta.

Terdakwa juga meminjamkan uang tunai kepada Jawiah Rp129 juta untuk pembelian pupuk. Dipinjamkan pula uang ke Dwi Soehartono Rp100 juta untuk keperluan pribadi. Memberikan pinjaman kepada Irawan Rp500 juta. Memberikan pinjaman uang kepada Efendi Rp22 juta dan uang Rp 492 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Parahnya lagi, terdakwa menggunakan uang untuk bermain judi online sebesar Rp 300 juta. ’’Uang itu sudah habis digunakan. Uang tersebut dialihkan untuk membayarkan, membelanjakan, mengubah bentuk sehingga terdakwa dijerat dengan TPPU,” tegas JPU Fajar.

Sebagai informasi, terdakwa Anna Ernawati mantan teller di BRI Cabang Woja, Kabupaten Dompu. Ia membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank agar  bisa masuk ke sistem. Selanjutnya, terdakwa menggandakan ATM milik 11 nasabah.

Ia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari uang nasabah inilah muncul kerugian negara Rp1.783.521.123. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here