Memaksimalkan Capaian PAD, Bapenda KLU Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

0
SOSIALISASI PERDA: Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin (kiri) saat memberi sambutan di kegiatan sosialisasi mengenai Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 di Hotel Anema, Senin (8/7).

Lombok Utara, Katada.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) KLU Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Hotel Anema, Senin (8/7). Kegiatan ini dihadiri berbagai kalangan wajib pajak di Lombok Utara.

Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin mengatakan, pihaknya bertugas memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak dan retribusi. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang merupakan wajib pajak yang kurang memahami regulasi terkait pajak dan retribusi.

“Hal ini mungkin terjadi karena masih kurangnya sosialisasi mengenai regulasi sehingga penarikannya masih belum maksimal, kami memahami itu,” ujarnya.

Berbagai upaya telah dilakukan Bapenda KLU untuk memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya melalui sosialisasi mengenai Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 ini. Pihaknya berharap, sosialisasi ini bisa semakin membuka wawasan wajib pajak mengenai regulasi yang mengatur pungutan pajak dan retribusi daerah

“Kami berterimakasih kepada semua pihak yang hadir di sosialisasi ini, dalam rangka memahami regulasi pajak dan restribusi,” ucapnya.

Dalam memaksimalkan PAD, Bapenda juga bakal meluncurkan aplikasi Sipenda. Sistem digital ini dinilai akan semakin mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran kewajiban mereka nantinya.

“Rabu ini Sipenda itu sudah sempurna. Sebetulnya di bulan Mei itu harus kita launching, tapi karena ada persoalan jasa transfer dan lainnya itu belum klir,” bebernya.

“Bank NTB juga menyarankan menggunakan yang ada di bank itu sendiri dan itu harus, makanya itu butuh waktu,” imbuhnya.

Setelah sistem digital tersebut diluncurkan nantinya, para wajib pajak bisa membayar kewajibannya via online. Melalui sistem ini, pihaknya yakin bisa mencegah terjadinya kebocoran pungutan pajak dan retribusi daerah.

“Sehingga pajak dan restribusi nanti maksimal masuk daerah dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan, kondisi terakhir PAD KLU sebesar Rp 1,63 triliun. Menurutnya, angka ini sangat fantastis, bahkan mengalahkan nominal APBD KLU di 2019 lalu sebesar Rp 1,130 triliun.

Sedangkan target PAD di 2024 sebesar Rp 253 miliar. Nominal ini mengalami peningkatan dari 2023 lalu yang tercapai sebesar Rp 220 miliar.

“Masa gemilang kita di 2017, di mana PAD kita mencapai Rp 150 milliar. Ternyata angka Rp 150 miliar ini sudah kita lampaui di 2023, PAD kita kemarin tercapai Rp  220 milliar,” jelasnya.

Anding meyakini, keberhasilan pencapaian PAD ini tidak hanya hasil kerja Bapenda KLU saja. Namun juga berkat kesadaran seluruh wajib pajak untuk taat membayarkan kewajiban pajak dan retribusi mereka. (Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here