Mataram, katada.id – Pria inisial OR (29) warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/9).
Ia ditangkap karena menipu istrinya sendiri dengan mengaku sebagai intel Kejati NTB. “Ya, benar (ditangkap) tadi sore,” ungkap Asintel Kejati NTB I Wayan Riana dihubungi katada.id.
Pelaku OR dilaporkan oleh istri sirinya, Ade Kutari sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (9/9). Keduanya menikah pada Mei 2024 lalu.
Ade yang merupakan dokter hewan ini mendatangi Kejati NTB dan menanyakan kepastian pekerjaan suami sebagai intel atau pegawai kejaksaan.
Menindaklanjuti pengaduan Ade, tim Kejati NTB mengecek kebenaran pekerjaan OR. Setelah ditelusuri, OR dipastikan bukan pegawai atau intel Kejati NTB.
Tim Kejati NTB lantas mencari keberadaan OR dan diketahui sedang berada di Jalan Pendidikan, tepatnya depan Gelanggang Pemuda, Kota Mataram.
Tim Kejati NTB bergerak dan menangkap OR sekitar pukul 16.15 Wita. Kemudian, OR dibawa ke Kejati NTB untuk diproses lebih lanjut.
“Iya, tadi tim intel kejati berhasil menangkap seseorang yang mengaku sebagai pegawai/staf intel Kejati NTB,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.
Dalam kasus ini, OR nekat mengaku sebagai intel Kejati NTB agar Ade dan keluarga istrinya percaya memberikan pinjaman uang Rp 40 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan OR digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.
Pelaku OR ini pernah ikut seleksi CPNS kejaksaan tahun 2023. Namun ia tidak lulus. (ain)