Miliaran Uang Korupsi Perusda KSB Diduga Mengalir ke Pejabat dan untuk Biaya Operasional Bupati

0
Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Terdakwa korupsi pengelolaan modal Perusda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2016-2021, Engkus Kuswoyo bernyanyi. Ia mengungkapkan aliran uang diduga hasil korupsi kepada sejumlah pejabat Pemkab KSB.

Ia menyebutkan telah menyerahkan uang kepada Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) KSB inisial R. Engkus memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dengan cara mentransfer.

“Uang Rp 1 miliar tersebut diperuntukkan untuk menyukseskan kompetisi panahan yang digelar di Kompleks KTC,” ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (5/4).

Ia juga memberikan uang tunai kepada Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KSB inisial A sebesar Rp 200 juta. Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk melobi proyek.

Baca juga: Korupsi Uang Perusda KSB Rp 2,25 Miliar, Sadiksyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Engkus 5 Tahun

“Saya kan rekanan, kalau ada permintaan uang pasti saya berikan, dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan,” terangnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Edwin menyerahkan uang ke sejumlah pejabat lainnya dengan nilai bervariasi. Mulai dari angka jutaan hingga puluhan juta. Mereka menggunakan uang tersebut untuk perjalanan dinas ke luar kota.

“Saya lupa angka pastinya. Saya ingat waktu itu ada permintaan uang untuk perjalanan dinas ke Bali, Jogjakarta dan untuk operasional pak bupati (HW Musyafirin, red) juga,” katanya.

Baca juga: Adik Oknum DPRD KSB yang Diduga Cabuli 3 Bocah Ditahan

Sebagian besar uang yang diberikan kepada para pejabat KSB, ia peroleh selama menjadi rekanan Perusda. Edwin menyerahkan dengan cara ditransfer maupun diberikan secara langsung. “Karena saya sifatnya rekanan dan mencari pekerjaan, saya tidak bisa menolak,” katanya.

Dalam kasus korupsi Perusda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Engkus Kuswoyo selama 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 412 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara dari total kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin yang dikonfirmasi terkait aliran dana korupsi Perusda enggan menjawab. Ia hanya membaca saja pesan singkat WhatsApp yang dikirim media ini.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Dishub KSB Rp 2,3 Miliar 

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here